Polda Metro Jaya Sita Uang Rp 2,6 Miliar Terkait Kasus Judi Online, Istri Buronan Komdigi Ditangkap

Polda Metro Jaya Sita Uang Rp 2,6 Miliar Terkait Kasus Judi Online, Istri Buronan Komdigi Ditangkap
Polda Metro Jaya Sita Uang Rp 2,6 Miliar Terkait Kasus Judi Online, Istri Buronan Komdigi Ditangkap

Kasus Judi Online Polda Metro Jaya

JAKARTAKasus Judi Online Polda Metro Jaya kembali melakukan tindakan tegas dalam pengungkapan kasus judi online yang melibatkan sejumlah oknum, termasuk dari internal Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Kali ini, Polda Metro Jaya menyita uang tunai senilai Rp 2,6 miliar yang ditemukan di tangan D, istri dari buronan A alias M, yang diduga terlibat dalam kasus judi online di kementerian tersebut.

Penyitaan ini merupakan bagian dari penyidikan yang lebih mendalam terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang dikaitkan dengan A alias M, buronan utama dalam kasus judi online ini. Menurut keterangan yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, D telah ditetapkan sebagai tersangka terkait keterlibatannya dalam kejahatan pencucian uang yang diduga berasal dari kegiatan judi online.

Rincian Barang Bukti yang Disita

Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan bahwa pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti yang cukup signifikan, antara lain:

Uang tunai sebesar Rp 2.687.599.000
3.000 Dolar Singapura (SGD), yang bernilai sekitar Rp 35.100.000
37.000 Dolar Amerika Serikat (USD), dengan nilai sekitar Rp 577.200.000


Selain uang tunai dalam berbagai mata uang, penyidik juga menemukan beberapa barang berharga lainnya, yaitu:

58 perhiasan mewah
6 ponsel
2 unit mobil
2 jam tangan mewah
1 buku tabungan yang diduga terkait dengan aliran dana hasil kejahatan
“Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk mendalami lebih lanjut keterlibatan tersangka dalam tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan judi online,” jelas Kombes Ade Ary.

Pendalaman Kasus dan Pemblokiran Rekening

Penyidik Polda Metro Jaya, kata Ade Ary, saat ini tengah melakukan pendalaman dengan kecermatan dan kehati-hatian yang intensif. Mereka terus melacak aliran dana hasil judi online dan berencana untuk melakukan pemblokiran rekening yang terkait dengan para tersangka.

“Kami tegaskan bahwa Polri berkomitmen untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini, baik itu oknum dari internal Kementerian Komdigi, para bandar judi, maupun pihak-pihak lain yang terkait dengan tindak pidana perjudian atau tindak pidana pencucian uang,” tegas Ade Ary.

Penyidikan ini melibatkan 18 tersangka, yang terdiri dari 10 pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta 8 warga sipil. Mereka semua telah terlibat dalam sindikat judi online yang telah merugikan banyak pihak.

Upaya Berlanjut untuk Menangkap Pelaku Lain

Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa penyelidikan dan penyidikan terkait kasus judi online ini akan terus berjalan dengan tujuan untuk menangkap lebih banyak pelaku yang terlibat, baik dari dalam maupun luar kementerian. Dengan penangkapan dan penyitaan yang terus dilakukan, pihak kepolisian berupaya untuk menuntaskan jaringan perjudian yang kian meresahkan masyarakat.

Pengaruh Kasus Judi Online terhadap Masyarakat

Kasus ini kembali menyoroti maraknya praktik judi online di Indonesia, yang dapat mengancam integritas berbagai sektor, termasuk instansi pemerintah. Judi online sendiri telah menjadi fenomena yang kian berkembang seiring dengan kemajuan teknologi, dan dapat memengaruhi banyak orang, termasuk pejabat pemerintahan. Masyarakat dihimbau untuk selalu waspada terhadap dampak negatif dari perjudian, yang dapat merusak kehidupan pribadi, keluarga, dan bahkan pekerjaan.

Bagi para penggemar slot online atau Hongkong Pools pool, penting untuk mengetahui bahwa kegiatan perjudian seperti ini ilegal dan dapat menjerat siapa saja yang terlibat dalam praktik tersebut, termasuk melalui jalur pengeluaran HK dan keluaran HK hari ini yang sering menjadi alat untuk menarik para pemain ke dalam aktivitas ilegal tersebut.

Kesimpulan

Penyitaan uang sebesar Rp 2,6 miliar dari istri buronan A alias M menambah panjang daftar kasus judi online yang sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya. Polri berkomitmen untuk terus menindak tegas sindikat judi online dan para pihak yang terlibat dalam praktik pencucian uang serta perjudian ilegal. Dengan upaya intensif ini, diharapkan ke depan kasus-kasus seperti ini dapat diminimalisir untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari tindak kejahatan.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *